Kasus Dana Hibah, KPK Ulik Relasi Saksi dan Tersangka

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Kasus Dana Hibah, KPK Ulik Relasi Saksi dan Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 15 May 2025 08:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim), pada Rabu, 14 Mei 2025. Mereka diminta menjelaskan relasi dengan tersangka anggota DPRD.

“(Didalami) hubungan mereka dengan anggota DPRD yang menjadi tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.

Sebanyak dua saksi itu merupakan pihak swasta, yakni Jodi Pradana Putra (JPP) dan Bagus Wahyudyono (BW). Budi enggan memerinci nama legislator tersangka, yang diduga memiliki hubungan dengan dua orang itu.

Dalam pemeriksaan kemarin, kedua orang itu juga diminta menjelaskan keran mereka dalam proyek dana hibah ini. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.
 

Baca: KPK Duga Anwar Sadad Beli Tanah Pakai Uang Dana Hibah Jatim

“(Juga) didalami terkait dengan pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat,” ujar Budi.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)