Ilustrasi ETLE. Foto: MI/Pius Erlangga.
Siti Yona Hukmana • 11 April 2025 14:58
Jakarta: Pengelola atau asosiasi mobil ambulans diminta untuk mendaftarkan pelat nomor kendaraan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sehingga, mobil ambulans tidak kena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement
(ETLE) saat bertugas mengantarkan pasien.
“Saya mohon kepada pengelola atau mungkin asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah, silakan membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menampilkan nomor polisi ambulans yang bapak-bapak atau rekan-rekan kelola,” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.
Ojo mengatakan nantinya nomor polisi kendaraan untuk mobil ambulans atau mobil jenazah akan diberikan prioritas. Dengan demikian, tidak akan terkena kamera tilang elektronik.
“Karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi sistem kita membacanya adalah nomor polisi,” ucap Ojo.
Baca juga:
Viral Sopir Ambulans Takut Ditilang ETLE, Polisi Pastikan Dapat Prioritas |