Setelah Pesta Miras, 3 Pemuda di Gowa Perkosa Anak di Bawah Umur

Setelah Pesta Miras, 3 Pemuda di Gowa Perkosa Anak di Bawah Umur

Muhammad Syawaluddin • 4 June 2025 14:45

Gowa: Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa meringkus tiga pemuda masing-masing berinisial DU (22), RA (19), dan FA (20). Ketiganya ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan kejadian bermula saat DU mengajak korban ke rumah tantenya menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam rumah dan beristirahat di salah satu kamar.

“Beberapa saat kemudian, empat teman DU datang ke rumah tersebut dan mereka mengonsumsi minuman keras di ruang tamu. Dalam kondisi mabuk, para pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan,” kata Alfian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.


Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, saat di, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 4 Juni 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin. 

Korban sempat melawan dan mencakar salah satu pelaku. Namun, karena jumlah pelaku lebih banyak, korban tidak berdaya hingga akhirnya diperkosa.

“Korban yang tidak bisa melawan diperkosa oleh pelaku RA,” ujarnya.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian para pelaku.

Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, sementara satu pelaku lainnya diamankan di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Saat itu, pelaku baru pulang dari Malino dan sempat dicegat oleh keluarga korban.

“Beruntung pelaku tidak sempat dihakimi warga karena polisi segera mengamankannya dan membawanya ke Polres Gowa,” jelas Alfian.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)