Persidangan gugatan keaslian ijazah S1 Presiden ke 7 Joko Widodo di PN Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 3 June 2025 16:23
Sleman: Dua pengacara tergugat dalam kasus gugatan keaslian ijazah Presiden ke 7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Ariyanto dan Zahru Arqom menyatakan menolak kehadiran pihak ketiga atau penggugat intervensi (voeging) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, Selasa, 3 Juni 2025. Permohonan masuknya pihak ketiga dianggap tak memiliki dasar hukum kuat.
Ariyanto mengatakan permohonan intervensi didasarkan adanya kepentingan sama dalam gugatan membuka data pendidikan S1 Jokowi. Menurut dia, dasar pengajuan pihak ketiga masuk dalam perkara tidak dapat digunakan acara hukum perdata serta tidak memenuhi kualifikasi formil dan meteriil berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA).
Sesuai dalil intervenian (pihak ketiga), bahwa hanya menerangkan kesamaan kepentingan intervenian dengan penggugat, sebagaimana yang diajukan gugatan serupa yang diajukan di PN Surakarta. Namun, kata dia, di dalam isi gugatan tak menjelaskan hubungan sebab akibat materi gugatan pihak ketiga.
"Berdasarkan dalil intervenian sulit sepertinya untuk dapat melihat apakah ada hubungan hukum, kepentingan hukum, dan kerugian hukum intervenian tegasnya permohonan intervenian tidak memenuhi syarat formil dalam permohonan intervenian," kata dia.
Ariyanto juga menyatakan pihaknya juga tak memiliki hubungan hukum dengan pihak ketiga. Selain itu, Ariyanto mengungkapkan dalil intervenian menyebutkan hal serupa dengan gugatan telah dilakukan di PN Surakarta dianggap memiliki kepentingan sama. Alasan itu dinilai tidak bisa dianggap memiliki kepentingan sama dalam gugatan di pengadilan yang lain dan pihak ketiga tersebut tidak menjelaskan secara jelas kepentingan hukum dengan penggugat yang mengajukan di PN Sleman.
"Syarat itu tak ada satupun yang memiliki pemenuhan syarat hak dalam menjadi pihak ketiga. Pihak penggugat meminta pemberian informasi tentang pendidikan S1 dan pihak ketiga berkaitan membuka data, keduanya merupakan hal bertolak belakang," ujarnya.
Atas alasan itu, Ariyanto memohon majelis hakim yang diketuai Hakim Cahyono menolak pengajuan penggugat intervensi tersebut. Sementara, hal serupa juga dipaparkan kuasa hukum Kasmudjo MS (tertugat ke delapan dalam perkara), Zahru Arqom.
Zahru Arqom menjelaskan kedudukan hukum pemohon intervensi tidak terpenuhi. Ia juga mengutip aturan Mahkamah Agung dan memperkuat pemaparan Ariyanto.
"Penggugat intervensi (pihak ketiga) tidak menjelaskan legal standing penggugat tersebut untuk menjadi pihak ketiga," katanya.
Adapun penggugat dalam perkara itu, Komardin dalam paparannya menerima kehadiran pihak ketiga untuk masuk dalam proses sidang. Ia menyatakan kehadiran pihak ketiga bisa ikut serta mendukung kedudukan hukum penggugat.
"Bahwa telah membaca dan memahami permohonan intervensi yang diajukan M Taufiq. Penggugat tidak keberatan dan menyetujui permohonan (masuknya penggugat) intervensi," kata Komardin.
Sementaran Hakim Cahyono menyatakan meminta waktu menyiapkan putusan sela dalam perkara itu. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Juni 2025.
"Dalam pembacaan putusan sela memohon waktu karena ini waktunya (mendekati) libur. (Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela) semua pihak diharapkan hadir pada acara sidang tersebut," ucap Hakim Cahyono.