Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 12:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tidak semudah itu membebaskan terdakwa atau tersangka berstatus justice collaborator. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh saksi berstatus pelaku itu.
"Tentu permohonan tersebut harus memenuhi syarat substantif dan administratifnya. Selain itu, pemohon juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada Metrotvnews.com, Senin, 23 Juni 2025.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
“Informasi atau bukti untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, atau mengungkap peran pelaku lain dalam kasus tersebut,” tegas Budi.
Baca juga: Johanis Tanak Setuju Aturan Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat |
Baca juga: Penerapan Aturan Justice Collaborator Bebas Bersyarat Harus Jelas dan Khusus |