Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat, KPK: Harus Kembalikan Aset Hasil Korupsi

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat, KPK: Harus Kembalikan Aset Hasil Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 12:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tidak semudah itu membebaskan terdakwa atau tersangka berstatus justice collaborator. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh saksi berstatus pelaku itu.

"Tentu permohonan tersebut harus memenuhi syarat substantif dan administratifnya. Selain itu, pemohon juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada Metrotvnews.com, Senin, 23 Juni 2025.

Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.

“Informasi atau bukti untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, atau mengungkap peran pelaku lain dalam kasus tersebut,” tegas Budi.
 

Baca juga: Johanis Tanak Setuju Aturan Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat

Pengajuan justice collaborator sudah sering diterima KPK, dalam penanganan perkara. Beberapa koruptor mendapatkan keringanan dalam vonisnya oleh majelis hakim dalam persidangan.

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025. Beleid ini mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku.

Aturan baru tersebut menegaskan tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bisa mendapatkan keringanan jika membantu mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.
 
Baca juga: Penerapan Aturan Justice Collaborator Bebas Bersyarat Harus Jelas dan Khusus

Pasal 4 beleid tersebut menyebutkan penghargaan atas kesaksian diberikan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

Selain itu, Pasal 29 ayat (1) menyebut bahwa pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus. Status itu hanya bisa didapatkan bila terpidana lolos pemeriksaan substantif dan administratif.

Aturan ini juga memberikan kesempatan pada terpidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain. Salah satunya, terpidana harus mengajukan permohonan dengan beberapa syarakat ke penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)