Rumah tempat pelaku menyimpan jasad suaminya.
Amaluddin • 26 June 2025 14:34
Jombang: Seorang wanita bernama Fauziah Prihatiningsih, 47, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Haji Lukman, 45. Tersangka Fauziah juga mengungkap alasan menyimpan jenazah selama 40 hari di dalam kamar rumah.
"Tersangka sudah cukup lama menahan kekerasan dari korban. Ia mengaku sudah sangat sabar, namun perlakuan kasar terus terjadi," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis, 26 Juni 2025.
Polisi mengungkap motif utama pembunuhan ini adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Fauziah selama bertahun-tahun. Pelaku mengaku telah menjadi korban kekerasan sejak rumah tangganya mulai retak pada 2014.
Puncaknya, pada 11 Mei 2025, Fauziah membeli racun tikus dan potasium sianida (potas) dari toko pertanian. Pada 13 Mei, ia mencampurkan empat dari tujuh butir potas ke dalam botol air minum yang biasa digunakan suaminya. Botol itu dikocok agar racunnya larut sempurna.
Baca:
Niat Bunuh Diri Korban KDRT di Bekasi Pupus Usai Curhatnya Didengar Damkar |