Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 11 October 2025 10:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang menjerat Immanuel Ebenezer alias Noel pada Jumat, 10 Oktober 2025. Penyidik meminta mereka menjelaskan soal aliran uang ke Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
"Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Dua saksi yang diperiksa yakni Subkoordinator Penjamin Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan (NPI) dan ASN Haiyani Rumondang (HR). PJK3 merupakan perusahaan yang melakukan kerja sama dengan pemerintah untuk mengurus sertifikat K3.
"Saksi diperiksa terkait proses penerbitan sertifikat K3," ucap Budi.
Baca juga:
KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Noel |