Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 6 October 2025 20:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan Mobil Alphard yang disita dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG alias NL). Kendaraan itu ternyata barang sewaan.
“Benar, jadi penyidik mengembalikan satu Mobil Alphard yang disita dari saudara IEG atau saudara NL ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senini, 6 Oktober 2025.
Budi mengatakan penyidik awalnya menduga mobil itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kendaraan itu diambil dari rumah Noel pada 26 Agustus 2025.
Setelah pemeriksaan sejumlah saksi, KPK mendapatkan informasi Noel tidak membeli kendaraan itu. Informasi yang didapat, Mobil Alphard itu disewa untuk operasional Noel sebagai Wamenaker.
“Diperoleh keterangan atas mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai Wamen,” ucap Budi.
Pengembalian kendaraan itu dilakukan karena diyakini penyidik tidak berkaitan dengan kasus. Budi menegaskan penyidik profesional melakukan penyitaan, dan hanya menyasar barang terkait.
“Artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan langkah progresif penyidik KPK, artinya aset-aset yang dilakukan penyitaan adalah aset-aset yang betul-betul terkait (perkara),” ujar Budi.
Baca Juga:
KPK Pindahkan 32 Unit Aset Sitaan Milik Noel Ebenezer ke Rupbasan |