Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Cari WN India Buat Bersaksi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Cari WN India Buat Bersaksi

Candra Yuri Nuralam • 9 October 2025 15:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari Warga Negara (WN) India, Sankalp Jaithalia (SJ), untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Sankalp berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

“Sampai dengan saat ini, penyidik juga masih mencari keberadaan yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 9 September 2025.

Budi enggan memerinci kaitan Sankalp dalam perkara ini. Penyidik sudah mencoba menghubungi kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan.

“Penyidik mencari keberadaan dari tim pengacaranya,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

KPK Minta Bupati PPU Jelaskan Pengelolaan Tambang Batu Bara Terkait Kasus Rita Widyasari


Sankalp dipanggil KPK, hari ini. Budi berharap WN India itu mau menemui penyidik untuk menjawab sejumlah pertanyaan.

“Memang keberadaan dan kehadiran yang bersangkutan untuk dipanggil dan memberikan keterangan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi (yang diusut),” ujar Budi.

Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: MI.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)