Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 6 August 2025 09:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Betul (Yaqut diperiksa besok),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Agustus 2025.
Fitroh belum bisa memerinci informasi yang mau diulik KPK kepada Yaqut. Kasus korupsi terkait kuota haji ini masih pada tahap penyelidikan.
Sebelumnya, KPK membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Diduga ada praktik mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu delapan (persen) sama 92 (persen), kalau tidak salah, delapan persen itu untuk haji khusus, dan 92 persen untuk reguler,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 26 Juli 2025.
| Baca juga: KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Selisik Dugaan Korupsi Kuota Haji |