Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 6 August 2025 07:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Hilman dimintai keterangan soal kasus dugaan rasuah kuota haji di Kemenag.
“Ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Hilman) untuk dimintai keterangan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 6 Agustus 2025.
Budi mengatakan, dugaan korupsi terkait kuota haji ini masih pada tahap penyelidikan. KPK intens memeriksa saksi untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Beberapa pihak lain juga sudah dilakukan permintaan keterangan, beberapa hadir dan memberikan keterangan kepada teman-teman di penyelidikan,” ucap Budi.
Budi enggan memerinci jawaban Hilman saat diperiksa penyelidik. Keterangan pejabat itu dipakai untuk membuat terang kronologi pidana dalam kasus ini.
“Tentu itu akan melengkapi konstruksi perkara ini, nanti akan kami update tentunya jika perkara ini juga kita naik ke (tahap) penyidikan,” ujar Budi.
Sebelumnya,
KPK membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu delapan (persen) sama 92 (persen), kalau tidak salah, delapan persen itu untuk haji khusus, dan 92 persen untuk reguler,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Asep mengatakan, persentase itu dibuat setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu jatah kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Tapi, pelaku malah membuat aturan sendiri, yang menguntungkan haji khusus, dan merugikan jamaah reguler.
“Tetapi, kemudian ternyata dibagi dua, 50 (persen), 50 (persen), seperti itu. Yang seharusnya pembagiannya itu (8 persen dan 92 persen),” ucap Asep.