Penyelidikan Kuota Haji, KPK Selisik Pembagian Jatah di Lapangan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews/Candra

Penyelidikan Kuota Haji, KPK Selisik Pembagian Jatah di Lapangan

Candra Yuri Nuralam • 5 August 2025 21:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intens memeriksa sejumlah pengusaha travel terkait penyelidikan dugaan rasuah kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga Antirasuah ingin mengetahui praktik lapangan dalam pembagian jatah kuota haji.

“Tentunya para pihak penyelenggara travel, begitu ya, yang terlibat langsung di lapangan, seperti apa penyelenggaraan haji yang dilakukan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Budi enggan memerinci sosok pemilik travel yang sudah dimintai keterangan. Menurut dia, pendalaman pembagian kuota di lapangan penting, karena menjadi objek rasuah dalam kasus ini.

“Dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengondisian dari kuota haji reguler, yang kemudian beralih ke haji khusus,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Verifikasi Laporan soal Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025


KPK membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak-atik persentase kuota haji khusus dan reguler.

“Jadi begini, ada aturannya untuk kuotanya itu delapan (persen) sama 92 (persen), kalau tidak salah, delapan persen itu untuk haji khusus, dan 92 persen untuk reguler,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Asep mengatakan persentase itu dibuat setelah pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu jatah kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Tapi, pelaku malah membuat aturan sendiri, yang menguntungkan haji khusus, dan merugikan jemaah reguler.

“Tetapi, kemudian ternyata dibagi dua, 50 (persen), 50 (persen), seperti itu. Yang seharusnya pembagiannya itu (8 persen dan 92 persen),” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)