Pelaku pengeroyokan di pasar Pagaden subang diamankan di Mapolsek Pagaden Subang.
Subang: Polsek Pagaden, Subang, Jawa Barat, menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja di area Pasar Inpres Pagaden, Kampung Julang, Desa Sukamulya, Kecamataan Pagaden, Kabupaten Subang. Kamis, 7 Agustus 2025. Para pelaku itu berinisial AA, 19; AS, 20; FF,18; dan AS alias W, 21.
Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, mengungkapkan korban berinisial MR, 19, mengalami luka serius. Pasalnya, korban ditusuk pisau krambit.
“Pelaku utama AS alias W menusuk punggung korban secara acak sebanyak delapan kali dan memukul kepala belakang korban sekali." kata AKP Ikin Sodikin, Kamis, 7 Agustus 2025.
Menurut Sodikin, insiden bermula saat korban MR mengunjungi rumah kekasihnya, SAF, pada 6 Agustus 2025. Saat itu, pelaku AS alias W mengirim pesan WhatsApp kepada SAF yang kemudian dijawab oleh korban.
Percakapan yang memanas berujung pada ajakan AS alias W untuk bertemu di depan Pasar Inpres Pagaden sekitar pukul 22.30 WIB. Saat pertemuan berlangsung, terjadi cekcok mulut yang kemudian berubah menjadi tindak kekerasan.
AS alias W langsung menusuk MR menggunakan pisau krambit, diikuti oleh pemukulan dan tendangan dari ketiga pelaku lainnya. Warga yang melihat kejadian segera mengamankan AS alias W, sementara rekan pelaku lainnya sempat melarikan diri.
Akibat insiden ini, korban mengalami luka tusuk di punggung dan memar di bagian wajah serta punggung. MR sempat dirawat di Puskesmas Pagaden, akhirnya dirujuk ke RS Hamori Subang untuk penanganan medis lebih lanjut.
Kini keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagaden dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (MI/RZ)