Ustaz di Simeulue Aceh Ditangkap Usai Nikahi Anak 11 Tahun

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Ustaz di Simeulue Aceh Ditangkap Usai Nikahi Anak 11 Tahun

Fajri Fatmawati • 29 April 2025 12:12

Aceh: Seorang ustaz berinisial DF, 32, di Simeulue, Aceh, ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berasal dari Padang, Sumatra Barat, menikahi korban dua tahun lalu saat masih berusia 11 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi, DF membujuk keluarga korban dengan menggunakan dalil-dalil agama.

"Tersangka memanipulasi ajaran agama untuk meyakinkan orang tua korban agar menikahkan anaknya," kata Zainur, Selasa, 29 April 2025.
 

Baca: 3 Pria Perkosa Bocah Penjaga Angkringan di Jombang, Ditangkap
 
DF juga berjanji tidak akan menyetubuhi korban hingga dewasa dan akan menyekolahkannya secara gratis. Pelaku menikahi korban secara siri dan berkomitmen tidak menggaulinya karena masih di bawah umur.

"Namun, janji itu dilanggar. Korban yang kini berusia 13 tahun diduga telah diperkosa oleh DF. Tersangka melanggar perjanjiannya dengan keluarga korban," ungkapnya.

Keluarga korban akhirnya melaporkan DF ke Polres Simeulue pada 13 April 2025. Laporan diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/26/IV/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH. Setelah penyelidikan, polisi menangkap DF seminggu kemudian, tepatnya pada 20 April. 

"DF kini ditahan di Mapolres Simeulue dengan status tersangka. Ia didakwa melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.

Seorang ustaz berinisial DF, 32, di Simeulue, Aceh, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dokumentasi/ Istimewa

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)