Hasto Minta KPK Izinkan Agustiani Tio Berobat ke Tiongkok

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Candra

Hasto Minta KPK Izinkan Agustiani Tio Berobat ke Tiongkok

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 20:48

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka status pencegahan ke luar negeri untuk mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Permohonan itu dicetuskan usai melihat kondisi Tio saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis, 24 April 2025.

“Kemarin kita lihat bagaimana Saudari Agustiani Tio Fridelina sampai nyaris pingsan, jalan terhuyung-huyung, akibat haknya yang berkaitan dengan keselamatan dirinya, yang berkaitan dengan hak-hak atas kemanusiaan bagi dirinya, pintu itu tetap tidak dibuka oleh KPK,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.

Hasto bingung dengan alasan KPK menahan Tio berobat ke luar negeri. Padahal, eks anggota Bawaslu itu kooperatif selama proses penyidikan sampai persidangan.

“Padahal Saudari Agustiani Tio Fridelina sudah kooperatif,” ujar Hasto.

Hasto masih menilai dirinya sebagai bidikan politik dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Namun, dia menilai penargetan tidak ditujukan kepada orang lain.

“Kalau toh saya memang target politik untuk masuk tahanan, masuk penjara dengan melakukan upaya daur ulang, terhadap suatu proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi jangan pernah sekali-sekali mengorbankan kemanusiaan itu. Ini Pancasila kita,” ujar Hasto.
 

Baca Juga: 

‘Perintah Ibu’ dan Garansi Hasto Terungkap dalam Proses PAW Harun Masiku


KPK diharapkan mengutamakan unsur kemanusiaan dalam kasus ini. Tio butuh berobat di Tiongkok untuk mengobati penyakit kanker yang dideritanya.

“Maka biarlah saya yang masuk ke tahanan KPK, tetapi Saudari Agustiani Tio Fridelina yang sudah menjalani penjara, sudah bebas murni, hendaknya jangan lagi dilakukan berbagai halangan-halangan sehingga jiwa kemanusiaan itu sepertinya tertutup,” ucap Hasto.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya, yakni memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)