Soal Aturan Anyar BUMN, Pimpinan KPK: Tersangka Sebelum UU Berlaku Masih Bisa Diproses

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Medcom.id/Candra

Soal Aturan Anyar BUMN, Pimpinan KPK: Tersangka Sebelum UU Berlaku Masih Bisa Diproses

Candra Yuri Nuralam • 6 May 2025 09:11

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan pandangannya soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menegaskan petinggi bukan lagi penyelenggara negara. Tanak mengatakan pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum aturan berlaku, masih bisa diproses hukum.

“Secara yuridis direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor, terhitung sejak UU Nomor 1 Tahun 2025, tapi, peristiwa hukum yang terkait dengan tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” kata Tanak melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2025.

Tanak mengatakan pendapat itu merupakan asumsi pribadinya. Menurut dia, KPK harus menaati aturan yang berlaku setelah petinggi BUMN tidak lagi dinyatakan sebagai penyelenggara negara.

“Kalau menurut saya selaku pribadi, setiap orang wajib mentaati aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk aturan hukum yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN,” ujar Tanak.

Namun, aturan itu tidak menegaskan KPK tidak bisa mengusut korupsi di BUMN. Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.

“Jadi menurut teori ilmu hukum, BH (badan hukum) sama dengan manusia yang dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana layaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia,” ujar Tanak.
 

Baca Juga: 

Jalankan Tugas hingga Kewenangan, KPK Kaji UU BUMN Anyar


Menurut Tanak, petinggi BUMN merupakan bagian dari badan hukum. Dia sepakat klasifikasi penyelenggara negara, tidak cocok ditujukan kepada mereka.

Namun, dalam asumsinya, Tanak menyebut pengusutan tindak pidana korupsi masih bisa dilakukan tergantung konteks perbuatan petinggi BUMN. Menurut dia, proses hukum di KPK tidak melulu mengacu pada pejabat, namun juga, bisa kepada nonpenyelenggara negara.

“Masyarakat nonpegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan Undang-Undang Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor,” ucap Tanak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)