Ketua MK Suhartoyo. Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 2 May 2025 13:13
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat menggabungkan seluruh persidangan terkait uji materi atau judicial review Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal ini disampaikan saat sidang uji materi pasal tersebut dengan nomor perkara 161/PUU-XXII/2024.
Sidang lanjutan perkara itu mestinya mendengar keterangan dari pihak pemerintah dan DPR. Namun, MK menunda dan menyetujui agar sidang tersebut digabung bersama pemohon lain dengan nomor perkara berbeda.
"Perkara ini yang berkaitan dengan isu yang sama, ini diajukan oleh beberapa pemohon dan beberapa perkara. Nah bagaimana kalau Makamah kemudian menggabungkan perkara yang isu sama itu," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Mei 2025.
Pemohon yang mengajukan uji materi senada ialah advokat Maqdir Ismail CS. Kubu Maqdir mengajukan permohonan itu karena kedua pasal dianggap problematis, lantaran hanya terpatok pada kerugian negara untuk menjerat pelaku korupsi.
Suhartoyo mengatakan penggabungan sidang perkara terkait dua pasal UU Tipikor itu untuk mengatasi penjelasan berulang. Khususnya oleh pihak-pihak yang berperkara.
"Karena ini ada beberapa isu yang sama namun ada permohonan di beberapa nomor, daripada nanti secara berulang memberikan keterangan baik untuk DPR dan pemerintah," ujar Suhartoyo.
Baca juga: MK Revisi UU ITE, 'Rusuh' di Ruang Digital Tidak Lagi Jadi Tindak Pidana |