MK Gabung Seluruh Uji Materi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Ketua MK Suhartoyo. Tangkapan layar.

MK Gabung Seluruh Uji Materi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Fachri Audhia Hafiez • 2 May 2025 13:13

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat menggabungkan seluruh persidangan terkait uji materi atau judicial review Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal ini disampaikan saat sidang uji materi pasal tersebut dengan nomor perkara 161/PUU-XXII/2024.

Sidang lanjutan perkara itu mestinya mendengar keterangan dari pihak pemerintah dan DPR. Namun, MK menunda dan menyetujui agar sidang tersebut digabung bersama pemohon lain dengan nomor perkara berbeda.

"Perkara ini yang berkaitan dengan isu yang sama, ini diajukan oleh beberapa pemohon dan beberapa perkara. Nah bagaimana kalau Makamah kemudian menggabungkan perkara yang isu sama itu," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Mei 2025.

Pemohon yang mengajukan uji materi senada ialah advokat Maqdir Ismail CS. Kubu Maqdir mengajukan permohonan itu karena kedua pasal dianggap problematis, lantaran hanya terpatok pada kerugian negara untuk menjerat pelaku korupsi.

Suhartoyo mengatakan penggabungan sidang perkara terkait dua pasal UU Tipikor itu untuk mengatasi penjelasan berulang. Khususnya oleh pihak-pihak yang berperkara.

"Karena ini ada beberapa isu yang sama namun ada permohonan di beberapa nomor, daripada nanti secara berulang memberikan keterangan baik untuk DPR dan pemerintah," ujar Suhartoyo.
 

Baca juga: MK Revisi UU ITE, 'Rusuh' di Ruang Digital Tidak Lagi Jadi Tindak Pidana

MK, kata dia, akan bersurat kepada pihak berperkara yang memiliki isu uji materi kedua pasal di UU Tipikor tersebut. Sementara, jadwal sidang berikutnya belum dapat dipastikan.

"Karena ini ada penggabungan beberapa perkara, dari kami akan menentukan kemudian Pak. Jadi para pihak supaya menunggu saja kabar dari Mahkamah berkaitan dengan jadwal sidang yang akan datang," ucap Suhartoyo.

Perkara 161/PUU-XXII/2024 diajukan oleh eks Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) Hotasi DP Nababan. Pemohon mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Tipikor yang dalam penerapannya oleh penegak hukum sering digunakan sebagai pasal sapu jagat.

"Faktanya, belakangan ini banyak kriminalisasi secara sapu jagat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor yang menetapkan seorang sebagai tersangka jauh sebelum dapat dibuktikan atau bahkan belum dihitungnya kerugian keuangan maupun perekonomian negara," kata kuasa hukum pemohon Pahrur Dalimunthe dikutip dari risalah perkara.

Pemohon menilai kesalahan dalam ranah administratif maupun kesalahan dalam ranah bisnis, kerap ditafsirkan sebagai tindak pidana korupsi. Meskipun tidak ada mens rea dalam diri pelaku untuk merugikan keuangan dan perekonomian negara.

"Pergeseran praktik ini menjadikan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor seolah-olah sebagai rumusan pasal yang memuat delik formil akibat dari luasnya penafsiran pasal tersebut," ujar Pahrur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)