Polisi menyita pohon ganja yang ditanam warga Malang. Dokumentasi/ istimewa
Daviq Umar Al Faruq • 1 August 2025 09:52
Malang: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menangkap seorang pria berinisial MRS, 43, karena menanam ganja di belakang kandang ayam miliknya. Penangkapan dilakukan di Dusun Pojok, Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis, 24 Juli 2025.
MRS, warga Dusun Jambangan, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, diringkus tanpa perlawanan sekitar pukul 13.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita empat batang tanaman ganja serta dua plastik kecil berisi biji ganja kering siap tanam. Total berat barang bukti mencapai 61,47 gram.
"Penanaman ganja ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi di area belakang kandang ayam. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat batang ganja dan dua plastik kecil berisi biji ganja," kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Juli 2025.
Baca: 30.000 Batang Ganja Ditemukan di Mandailing Natal
|