Polri Gelar Perkara Pagar Laut Tangerang Pekan Depan, Tetapkan Tersangka?

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polri Gelar Perkara Pagar Laut Tangerang Pekan Depan, Tetapkan Tersangka?

Siti Yona Hukmana • 12 February 2025 16:35

Jakarta: Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang pekan depan. Ekspose kedua ini berpotensi besar untuk menetapkan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka oleh Polri berdasarkan pembuktian. Terpenuhi tidaknya alat bukti diketahui dalam gelar perkara.

"Mohon doannya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan. Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.

Djuhandani menjelaskan terbuka itu maksudnya dihadiri oleh internal Kepolisian. Baik dari pengawas penyidikan (Wassidik) hingga penyidik.

"Yang nantinya apakah ini bisa atau tidak untuk dijadikan tersangka. Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian," ungkap Djuhandani.
 

Baca juga: Polisi: Ada Pegawai Kementerian Terlibat Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya, Polri menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dalam penggeledahan pada Senin, 10 Februari 2025. Ada tiga lokasi yang menjadi objek penggeledahan. Yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.

"Adapun, hasil dari penggeledahan kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," beber Djuhandani

Selain itu, Djuhandani menyebut pihaknya juga mendapatkan sisa kertas yang digunakan. Kertas itu identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah. Bahkan, Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta mengakui alat-alat itu yang digunakan untuk memalsukan dokumen penerbitan SHGB dan SHM.

Djuhandani mengaku juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru atas nama pemilik. Kemudian, tiga lembar surat keputusan kepala desa.

"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod, serta beberapa rekening yang kita dapatkan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
 
Baca juga: Kekayaan Laut Dinilai Belum Diberdayakan untuk Kepentingan Rakyat

Semua barang bukti dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Setelah mendapatkan hasil Labfor, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana.

Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama pihak lainnya. Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)