Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra
Candra Yuri Nuralam • 19 March 2025 11:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 19 Maret 2025. Dia dimintai keterangan soal kasus dugaan rasuah dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
“AA alias AN sudah hadir,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Maret 2025.
Andi Narogong berstatus saksi dalam kasus ini. Dia seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa, 18 Maret 2025. Namun, dia meminta penjadwalan ulang.
“AN di-reschedule hari ini,” ucap Tessa.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK bersama pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pemulangan tersangka sekaligus buronan Paulus Tannos. Dia berada di Singapura.
Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Pemulangan Tannos diusahakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani menjadi tersangka dalam perkara ini.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.