MK Diminta tak Ubah Sistem Pemilu di Tengah Jalan

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

MK Diminta tak Ubah Sistem Pemilu di Tengah Jalan

Media Indonesia • 14 June 2023 13:29

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi norma sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pihak terkait perkara tersebut meminta MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi tertutup di tengah jalan.

"Sebagai pihak terkait tentu kami berharap apa yang kami mohonkan untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka bisa dikabulkan oleh MK," kata Direktur Perludmen Khoirunnisa Nur Agustyanti kepada Media Indonesia, Rabu, 14 Juni 2023.

Khoirunnisa berpendapat perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke tertutup akan mengubah surat suara menjadi sederhana. Namun, perubahan itu akan berdampak setidaknya pada 26 muatan materi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan akan digelar kurang dari setahun lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024. Padahal, tahapan pemilu harus bersifat jelas dan dapat diprediksi.

"Sehingga aturan main seharusnya sudah diketahui sejak awal, bukan diubah di tengah jalan," ujar dia.

Perkara uji materi tersebut dimohonkan enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Pemohon meminta sistem pemilu diubah menjadi tertutup sehingga pemilih hanya mencoblos logo partai politik, bukan daftar caleg. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)