Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap 2 pria atas tindak pidana peredaran, pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 27 June 2023 13:10
Banda Aceh: Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap 2 pria atas tindak pidana peredaran, pengiriman, dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi di Kota Banda Aceh.
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, mengatakan tersangka berinisial HD, 30, dan RM alias Gam Rusa, 41. Keduanya bertindak sebagai perantara dan pengirim barang haram tersebut.
"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengantar ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tempat tujuan yaitu Banten dan Jakarta Barat. Motifnya tak lain untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah," kata Ferdian, Selasa, 27 Juni 2023.
Pihaknya mengungkapkan, kedua tersangka memperoleh keuntungan dari mengirimkan ganja berupa uang sebesar Rp1 juta yang masing-masing mendapatkan upah Rp500 ribu
"Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirimkan barang haram tersebut melalui ekspedisi dengan tiga TKP berbeda. TKP pertama pada Minggu, 30 April 2023, sekira pukul 17.30 WIB di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Blang Bintang, melalui Jasa Ekspedisi," ujarnya.
Kemudian, pada Senin, 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Kantor Ekspedisi di kawasan Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng dan pada Selasa, 6 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Kantor Ekspedisi kawasan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala.
“Di TKP pertama itu ganja yang dikirim seberat 4,5 kg, TKP kedua 12,7 kg, dan TKP ketiga 6 kg. Total 24,6 ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
"Kami mengimbau kepada warga, bila melihat dan mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal, agar diberitahukan kepada kami, untuk pemberi informasi dijamin kerahasiaannya," jelas dia.