Kabasarnas Diduga Terima Uang Hasil Mengatur Pemenang Proyek

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Kabasarnas Diduga Terima Uang Hasil Mengatur Pemenang Proyek

Candra Yuri Nuralam • 8 August 2023 12:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi menerima uang terkait lelang proyek di Basarnas. Penerimaan uang terjadi sebagai fee atas pengaturan pemenang proyek di Basarnas.

"Dugaan adanya pemberian uang pada HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto) agar proses settingan dimaksud dapat disetujui," ucap juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa, 8 Agustus 2023.

KPK menggali dugaan ini dengan memeriksa empat saksi. Para saksi juga digali keterangannya terkait dugaan adanya pengaturan perusahaan PT Multi Grafika Cipta Sejati sebagai pemenang tender proyek di Basarnas.

"Para saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses settingan untuk memenangkan perusahaan tersangka MG (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan) dan kawan-kawan ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas," jelasnya.

Sebanyak empat saksi itu yakni Sekretaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Saripah Nurseha, Marketing PT Kindah Abadi Utama Tommy Setyawan, dan dua staf PT Dirgantara Elang Sejati Eka Sejati Suri Dayanti, serta Sony Santana.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10 persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)