Ilustrasi pekerja migran. MI/Andri Widiyanto
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2023 15:10
Jakarta: Pemerintah diminta mempertimbangkan sejarah penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah. Perlindungan wajib dimaksimalkan.
"Demi memberikan perlindungan yang maksimal karena banyaknya permasalahan yang timbul akibat penempatan tidak berbasis kompetensi, dan minimnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang ditempatkan ke Kawasan Timur Tengah," kata Wasekjen Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Amri Piliang melalui keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Dia mengatakan negara di wilayah Timur Tengah banyak yang menganut hukum pancung. Penerapan hukuman itu diharapkan dipertimbangkan untuk menjamin keselamatan para pekerja.
Pemerintah diharapkan memaksimalkan pengiriman pekerja ke negara lain ketimbang wilayah Timur Tengah. Keselamatan tenaga kerja Indonesia wajib diutamakan. Pertimbangan sejarah juga diyakini bisa meminimalisir tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Yang selama 13 tahun beraksi meraup keuntungan dari penempatan PMI ke Timur Tengah," ucap Amri.
Pemerintah juga diharapkan memaksimalkan pemantauan dalam pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Kongkalikong terkait pelicin harus bisa dicegah.