Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada bakal menggunakan pasal TPPU untuk memiskinkan bandar narkoba/Istimewa
Siti Yona Hukmana • 13 September 2023 13:16
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan seluruh bandar dan pengedar narkoba bakal dimiskinkan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu disampaikan Wahyu merespon arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin gebrakan penanganan kasus narkotika.
"Pengungkapan tindak pidana narkotika dilanjutkan dengan penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak kejahatan lanjutannya adalah komitmen Polri untuk memastikan kartel narkotika tidak beroperasi lagi," kata Wahyu kepada wartawan dikutip Rabu, 13 September 2023.
Selain arahan presiden, penerapan TPPU terhadap bandar juga atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehingga, pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara komprehensif.
Wahyu optimistis penerapan pasal TPPU kepada para pengedar dan bandar. Khususnya, dalam memutus rantai peredaran barang haram di Indonesia.
Penerapan pasal TPPU, kata Wahyu, akan lebih memberikan efek jera kepada para pelaku. Sebab, mereka dimiskinkan dan dapat mengurangi jumlah narkoba yang ada di Indonesia.
"Kalau orangnya ditangkap, disita barangnya, sabunya, kemudian dimusnahkan, dia masih punya uang. Makanya kita habiskan uangnya, kemudian kita simpan uangnya. Kita sita seluruh aset-asetnya, kita miskinkan, supaya nanti dia tidak punya modal lagi untuk jualan narkoba," tekan jenderal bintang tiga itu.
Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan aset para bandar dan pengedar narkoba. Di sisi lain, pihaknya terus meningkatkan program kerja sama police to police dengan negara tetangga dalam pemberantasan narkotika jaringan internasional.
Ia menyebut langkah itu sejalan dengan program penanganan kejahatan transnasional yang disepakati dalam pertemuan polisi se ASEAN atau ASEAN Ministerial Meeting Transnational Crime (AMMTC) yang digelar di Labuan Bajo, NTT beberapa waktu lalu.
"Ini salah satu strategi yang kita lakukan, kami tidak mungkin bekerja sendiri, tentu kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh stakeholder," tuturnya.
Presiden Jokowi meminta agar seluruh pihak dapat mencari terobosan untuk pemberantasan narkotika di Indonesia. Hal itu disampaikan Jokowi usai membeberkan sebanyak 3,6 juta jiwa penduduk Indonesia terlibat penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, ini yang membuat over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Di BNN mencatat penyalahgunaan narkoba sekitar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa. Betul, Pak? Dan ini juga menyebabkan over kapasitas di Lapas kita," kata Jokowi.