Terungkap! Eksploitasi Anak via Live Streaming di Indramayu, 2 Pelaku Ditangkap

Sejumlah barang bukti kasus eksploitasi anak via aplikasi siaran langsung saat ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/4/2026). ANTARA/HO-Polres Indramayu.

Terungkap! Eksploitasi Anak via Live Streaming di Indramayu, 2 Pelaku Ditangkap

Lukman Diah Sari • 15 April 2026 19:45

Indramayu: Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap praktik eksploitasi anak yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial NF dan IL melalui aplikasi daring. Dua tersangka mengeksploitasi korban melalui siaran langsung.

“Dalam kasus ini, kami mengamankan dua tersangka, yakni NF warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu dan IL warga Koja, Jakarta Utara,” kata Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang di Indramayu, Rabu, 15 April 2026, melansir Antara.

Ia menyampaikan para pelaku menggunakan modus perekrutan kerja di Jakarta, untuk menarik minat korban yang masih berusia anak. Para korban, kata dia, dijanjikan penghasilan tinggi berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari jika bersedia menjadi host dalam aplikasi tersebut.

“Namun realisasinya tidak sesuai, korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp500 ribu per hari tergantung jumlah koin dari penonton,” jelas dia.


Sejumlah barang bukti kasus eksploitasi anak via aplikasi siaran langsung saat ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/4/2026). ANTARA/HO-Polres Indramayu.

Kapolres menerangkan, pada tahap awal korban diminta melakukan gerakan tertentu saat siaran langsung dan seiring waktu, aktivitas tersebut meningkat menjadi tindakan yang melanggar norma. Aktivitas tersebut, lanjut dia, disiarkan secara langsung, terutama pada waktu malam hari untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

“Selama proses siaran berlangsung, aktivitas korban diawasi oleh tersangka lain,” ungkap dia.

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan, NF diduga berperan sebagai perekrut sekaligus pihak yang berinteraksi langsung dengan korban, sedangkan IL bertugas mengawasi jalannya siaran. Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video, dua unit telepon genggam, dua unit ring light, seperangkat make-up dan lainnya.

Fajar menegaskan para tersangka dijerat Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda. Ia menekankan karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda terhadap kedua pelaku akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.

“Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas terkait untuk menempatkan korban di rumah aman serta memberikan pendampingan guna pemulihan kondisi psikologis,” ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)