Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Banten, Senin (30/3/2026). (ANTARA/HO-Polda Banten)
Polda Banten Ungkap TPPO Bermodus Prostitusi Daring
Siti Yona Hukmana • 31 March 2026 04:41
Serang: Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Subdit IV Ditreskrimum mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus prostitusi daring. Sebanyak dua tersangka berinisial AN, 29 dan TH, 23 ditangkap.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan di sebuah rumah indekos di wilayah Kota Cilegon.
Maruli menjelaskan, modus operandi kedua pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat untuk meraup keuntungan pribadi. Dalam praktiknya, para korban ditawarkan tarif berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per layanan.
Untuk memikat korban, pelaku menjanjikan penghasilan sebesar Rp3,5 juta per minggu ditambah uang makan Rp100.000 per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya praktik TPPO tersebut.
.jpg)
Ilustrasi - Kampanye "Stop TPPO" untuk menolak perdagangan orang. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.
"Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp2.310.000, tiga kotak alat kontrasepsi, dua buah pelumas, satu kunci kamar, satu buku catatan pelanggan, serta empat unit telepon seluler berbagai tipe yang digunakan pelaku," ujar Maruli.
Maruli mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan berperan aktif dalam mencegah eksploitasi.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO," ungkap Maruli.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com