Hati-hati Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ketua KPK Mengaku Khawatir

Ketua KPK Setyo Budianto. Foto: Antara

Hati-hati Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ketua KPK Mengaku Khawatir

Candra Yuri Nuralam • 3 December 2025 18:10

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, menyebut penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, bukan soal waktu. Penyidik harus berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan.

"Karena kalau misalkan kita bercepat tapi kemudian secara kemudian masih ada yang kurang, ya nanti khawatirnya kan malah proses penyidikannya akan sedikit banyak membuat tambahan pekerjaan buat para penyelidik," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Desember 2025.

Setyo mengatakan pimpinan KPK sudah meminta penyidik untuk mendetailkan dugaan rasuah dalam kasus ini agar penyidikan sampai penuntutan berjalan lancar. Penyidik dan jaksa dipastikan berkoordinasi untuk kebutuhan pembuktian.

"Jadi sejak awal mereka sudah berkoordinasi untuk bisa memastikan jalannya proses penyidikan ini mulus sampai nanti pada tahap penuntutan," ujar Setyo.

Salah satu yang didalami secara detil adalah alur permintaan. KPK mau tahu apakah pembagian kuota diminta dari pihak swasta ke pejabat atau sebaliknya.
 


"Di sinilah kita mau memastikan apakah ini memang permintaan datangnya dari bawah atau memang ada keinginan dari atas, atau mungkin istilahnya itu dari pihak Penyelenggara Negara atau Pemerintah dalam hal ini, pemerintah yang mengondisikan detailnya," ucap Setyo.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Ketua KPK Setyo Budianto. Foto: Antara

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dilakukan pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)