Wamen PPPA Wajibkan Pelayanan Terpadu Respons Laporan Kekerasan 1x24 Jam

Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan. Foto: Antara.

Wamen PPPA Wajibkan Pelayanan Terpadu Respons Laporan Kekerasan 1x24 Jam

Anggi Tondi Martaon • 4 June 2026 14:41

Jakarta: Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menginstruksikan Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta merespons cepat laporan kekerasan. Laporan paling lambat direspons dalam 1X24 jam.

"Ada standar yang kita ikat bersama, setiap laporan direspons paling lambat dalam 1x24 jam dan kasus darurat ditangani segera tanpa menunggu rapat maupun administrasi," kata Veronica dikutip dari Antara, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut Veronica, keberhasilan pelayanan terpadu nantinya dilihat dari jumlah kasus yang ditangani secara tuntas. Serta, penilaian korban atas layanan yang mereka terima.

Baca Juga :

Menteri PPPA: Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

"Keberhasilan kita diukur dari berapa banyak kasus yang benar-benar tertangani tuntas, dari seberapa konsisten kita mengikuti alur yang disepakati dan yang paling penting dari penilaian korban sendiri atas layanan yang mereka terima," ungkap Veronica.

Veronica menambahkan Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak DKI Jakarta akan menjangkau korban kekerasan. Layanan tersebut bakal menerapkan sistem jemput bola.

"Kita ingin cukup sekali korban bercerita dan negara yang bergerak untuk korban. Bukan korban yang mengejar layanan, tapi layanan yang datang kepada korban. Itulah yang ingin kita bangun lewat surat keputusan bersama (SKB) program percontohan yang kita tanda tangani hari ini," sebut Veronica.

Ilustrasi kekerasan. Foto: Freepik.

Pemerintah menandatangani SKB tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta untuk menghadirkan sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak.

SKB tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.

(Anggi Tondi)