Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Saksi Agus Syafi dan Nila Aditya Devi

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra Yuri

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Saksi Agus Syafi dan Nila Aditya Devi

Candra Yuri Nuralam • 27 January 2026 13:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik hari ini, 27 Januari 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.

Budi menjelaskan identitas dua saksi yang dipanggil. Mereka adalah eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus M Agus Syafi dan staf Asrama Haji Bekasi Nila Aditya Devi.
 


KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra Yuri

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)