Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Siti Yona Hukmana • 19 December 2025 21:42
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons dugaan oknum jaksa di Kabupaten Bekasi, terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, pada Kamis, 18 Desember 2025. Korps Adhyaksa mempersilakan komisi antirasuah memproses hukum bila oknum jaksa terbukti terlibat korupsi.
"Kalau memang ada, silakan saja proses saja," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Anang mengatakan Kejagung tidak akan melindungi jaksa yang melakukan tindak pidana. Namun, Anang mengaku belum mendapatkan informasi bila oknum jaksa di Kabupaten Bekasi juga ikut terjaring KPK. Meski demikian, ia akan melihat perkembangan kasusnya di KPK.
Anang mengatakan Kejaksaan selalu memberikan nasihat kepada 15 ribu jaksa se-Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Pengawasan melekat (waskat) Kejaksaan di masing-masing wilayah juga diminta terus mengawasi para jaksa secara tajam, baik Kajati, Kajari maupun satuan kerja di wilayah masing-masing.
| Baca juga: Miris OTT Jaksa, KPK: Padahal Diberikan Amanah |
.jpeg)