Rumah Jaksa di Bekasi Disegel KPK, Kejagung: Kalau Terbukti, Silakan Proses

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Rumah Jaksa di Bekasi Disegel KPK, Kejagung: Kalau Terbukti, Silakan Proses

Siti Yona Hukmana • 19 December 2025 21:42

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons dugaan oknum jaksa di Kabupaten Bekasi, terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, pada Kamis, 18 Desember 2025. Korps Adhyaksa mempersilakan komisi antirasuah memproses hukum bila oknum jaksa terbukti terlibat korupsi.

"Kalau memang ada, silakan saja proses saja," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.

Anang mengatakan Kejagung tidak akan melindungi jaksa yang melakukan tindak pidana. Namun, Anang mengaku belum mendapatkan informasi bila oknum jaksa di Kabupaten Bekasi juga ikut terjaring KPK. Meski demikian, ia akan melihat perkembangan kasusnya di KPK.

Anang mengatakan Kejaksaan selalu memberikan nasihat kepada 15 ribu jaksa se-Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Pengawasan melekat (waskat) Kejaksaan di masing-masing wilayah juga diminta terus mengawasi para jaksa secara tajam, baik Kajati, Kajari maupun satuan kerja di wilayah masing-masing.

Baca juga: Miris OTT Jaksa, KPK: Padahal Diberikan Amanah

"Dan saya juga meminta kepada masyarakat jikalau ada oknum-oknum jaksa atau pegawai yang terindikasi melakukan perbuatan tercela, laporkan ke kami , kami akan segera tindak lanjuti," ungkap Anang.

OTT KPK di Kabupaten Bekasi

Adapun, dalam OTT di Kabupaten Bekasi, KPK menjaring tujuh orang. Dua di antaranya ialah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, yang kini masih diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, nama-nama lima orang lainnya belum dirinci komisi antirasuah. Tapi, lima orang yang dijerat itu merupakan pihak swasta. KPK memiliki waktu 1x24 jam usai OTT. Status hukum pihak terjaring akan diumumkan melalui konferensi pers.

Dalam proses pendalaman OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, KPK menyegel rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di wilayah Cikarang. Namun, Juru bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci kaitan rumah Eddy Sumarman dalam kasus ini.

Hingga malam ini, Ade Kuswara masih diperiksa oleh tim tangkap tangan KPK. OTT di Kabupaten Bekasi ini berkaitan dengan suap proyek.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)