Delapan Santriwati Korban Pencabulan Ponpes Semarang Dapat Pendampingan Psikologis

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan habib gadungan di sebuah pondok pesantren di Susukan, Kabupaten Semarang. (MI/Akhmad Safuan)

Delapan Santriwati Korban Pencabulan Ponpes Semarang Dapat Pendampingan Psikologis

Akhmad Safuan • 13 June 2026 19:54

Semarang: Delapan santriwati korban pencabulan oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Susukan, Kabupaten Semarang, kini mendapatkan pendampingan psikologis intensif. Para korban yang masih berusia 12 hingga 14 tahun tersebut mengalami trauma mendalam akibat perbuatan tersangka, AJS (56).

Kepala Satuan Reskrim Polres Semarang, AK Bodia Teja Lelana, menyatakan pihaknya tengah mempercepat pelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Selain fokus pada aspek hukum, polisi memprioritaskan pemulihan mental para korban.

"Kami tidak hanya melakukan pengusutan kasus hingga pelimpahan ke kejaksaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah pendampingan psikologi terhadap para korban. Sejak kasus ini dilaporkan, pendampingan terus berjalan dan kondisi para korban dilaporkan mulai membaik secara bertahap," ujar Bodia, di Semarang, Sabtu, 13 Juni 2026.

Ia juga menambahkan adanya kemungkinan jumlah korban bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan yang masih dilakukan oleh petugas.
 


Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang, Istichomah, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya melakukan pendampingan mulai dari proses pelaporan, pemeriksaan, hingga nanti di persidangan agar hak-hak anak terlindungi.

"Untuk korban anak-anak, kami dampingi agar mereka bisa menjalani hidup dengan baik kembali. Kami juga menyiapkan rumah singgah bagi korban yang membutuhkan tempat aman sementara, terutama bagi mereka yang mengalami gangguan psikis berat atau yang identitasnya sudah diketahui publik," jelas Istichomah


Satuan Reskrim Polres Semarang jemput paksa seorang pengasuh pondok pesantren karena cabuli sejumlah santriwati. (MI)


Kasus yang melibatkan pengasuh yang mengaku sebagai seorang habib ini terus bergulir di kepolisian. Tersangka diduga menggunakan manipulasi agama dan ancaman psikologis dalam menjalankan aksinya.

AJS menakut-nakuti para santriwati dengan klaim bahwa mereka akan sulit mendapatkan rezeki dan berdosa jika menolak. Para korban pun merasa takut dan terpaksa patuh.

Tersangka AJS, warga Salatiga, sebelumnya dinilai tidak kooperatif selama proses hukum. Ia sempat menghindari pemeriksaan hingga akhirnya petugas melakukan penjemputan paksa dan penahanan setelah gelar perkara dilakukan.

Saat ini, polisi masih mengumpulkan barang bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan di persidangan. Meski sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan sehingga penyidikan tetap dilanjutkan.

(Silvana Febiari)