Aturan Baru Kejagung, Jaksa Wajib Kejar Ganti Rugi Korban Pidana Umum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Istimewa.

Aturan Baru Kejagung, Jaksa Wajib Kejar Ganti Rugi Korban Pidana Umum

Muhammad Adyatma Damardjati • 4 September 2026 13:39

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengutamakan pemulihan nasib korban kejahatan dalam penanganan kasus pidana umum. Melalui aturan dan petunjuk teknis terbaru, jaksa diwajibkan menghubungkan nilai kerugian korban dengan pelacakan aset pelaku yang bisa disita.

"Korban tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai pelengkap perkara, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek hukum utama yang hak dan kepentingannya wajib dihadirkan dan dilindungi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2026.

Leonard menjelaskan aturan tersebut mengharuskan jaksa mengawal kasus secara lebih aktif sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Jaksa juga harus memastikan kelayakan dan ketersediaan aset pelaku untuk membayar ganti rugi atau restitusi sebelum menyatakan sebuah perkara siap disidangkan.

"Prinsip tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri kewenangan penyidik maupun hakim, melainkan sebagai bentuk kendali penuntutan guna menentukan layak atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke sidang pengadilan," kata Leonard.

Ia menambahkan, pengawalan terhadap hak korban wajib dijaga secara berkesinambungan sejak penyusunan surat dakwaan, pembuktian di persidangan, hingga pembacaan tuntutan. Langkah ini bertujuan agar putusan hakim mengenai pemulihan hak korban nantinya dapat dieksekusi secara tuntas di lapangan.


Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.

Meski begitu, Kejaksaan menggarisbawahi skema pemulihan ini tidak boleh disalahgunakan atau dijadikan alat transaksi perkara. Penuntutan perkara pidana umum ditegaskan tetap berjalan objektif dan terukur guna menjaga keseimbangan antara kepentingan umum, hak tersangka, serta perlindungan korban secara optimal.

(Gabriella Thesa Widiari)