Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Pemerasan Walkot Madiun
Candra Yuri Nuralam • 23 January 2026 19:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun pada Kamis, 22 Januari 2026. Penyidik menyita dokumen sampai uang.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari saudara (Sumarno) senilai ratusan juta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Januari 2026.
Budi mengatakan, barang yang disita kini disimpan oleh penyidik. Pendalaman segera dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara.
"Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut," ucap Budi.
Baca Juga :
Kantor DPMPTSP Kota Madiun Digeledah KPK

Penyidik KPK menggeledah Kantor DPMPTSP Kota Madiun. Foto: Antara.
Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.