Tersangka korupsi anggaran poyek di Riau, Abdul Wahid. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Abdul Wahid Cs Didakwa Kantongi Uang Rasuah Sampai Rp3,5 Miliar
Candra Yuri Nuralam • 27 March 2026 13:31
Jakarta: Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid sudah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan rasuah terkait anggaran proyek di Riau alias perkara jatah preman. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Abdul Wahid cs diduga telah menerima uang rasuah sampai Rp3,5 miliar.
“(Telah) memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, yaitu memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar, sebesar Rp1 miliar, dan sebesar Rp750 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, dalam surat dakwaan yang dikutip pada Jumat, 27 Maret 2026.
Uang itu diberikan oleh sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau. Dalam kasus ini, Abdul Wahid melakukan rasuah jatah reman bersama dengan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muh Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubnernur Riau Dani M NUrsalam, dan Ajudan Pribadi Marjani.
“Turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar jaksa.
Abdul Wahid juga memerintahkan perintah Arief Setiawan, yang merupakan kaki tangannya dipatuhi semua ASN. Jika melawan, bakal ada mutasi atau pencopotan jabatan.
“Adanya ancaman akan dimutasi atau dicopot jabatannya jika tidak memenuhi permintaan terdakwa melalui Muh Arief Setiawan,” ucap jaksa.
.jpeg)
Tersangka korupsi anggaran poyek di Riau, Abdul Wahid. Foto: Tangkapan layar.
Ada sejumlah angaran yang diminta Abdul Wahid diberikan untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya pada UPT Jalan dan Jembatan yang mendapatkan anggaran Rp101 miliar.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid juga menggunakan kode ‘batang’ untuk menggambarkan nominal miliar. Jadi, jika diminta ‘tujuh batang’, berarti Dinas di Provinsi Riau harus menyiapkan uang Rp7 miliar.
Uang Rp3,5 miliar dikumpulkan Abdul Wahid cs sampai 3 November 2025. Sejauh ini, persidangan segera masuk tahap pembuktian.