Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Antara.
Dasco Beberkan Dinamika Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Anggi Tondi Martaon • 24 September 2026 15:18
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan dinamika pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Salah satunya, masih terdapat perbedaan-perbedaan pendapat antara federasi-federasi buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dasco mengatakan DPR akan melakukan mediasi antara buruh dan pengusaha. Sehingga, terdapat titik temu perbedaan pandangan sejumlah aspek di RUU Ketenagakerjaan tersebut.
"Akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah," ungkap Dasco dikutip dari Antara, Kamis, 24 September 2026.
Menurut dia, hal-hal yang belum mencapai titik temu antara buruh dan pengusaha hanya tinggal sedikit lagi. Untuk itu, ia berharap RUU itu bisa selesai pada waktunya.
"Kita harapkan Oktober, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik," sebut Dasco.
.jpeg)
Kawasan Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Penyerahan DIM diwakilkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026. Dengan penyerahan DIM, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan segera dibahas pemerintah dan DPR.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup 20 bab serta 264 pasal yang mengatur ruang lingkup pekerja informal hingga platform digital. Regulasi tersebut dirancang untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih kuat.
Komisi IX DPR RI menyatakan kehadiran undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong perluasan kesempatan kerja. Aturan baru itu juga difokuskan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan mewujudkan skema pengupahan yang adil.
Selain itu, regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis serta mengantisipasi dampak transformasi digital. Langkah ini ditujukan demi menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan peningkatan daya saing nasional.