Permohonan Sengketa Pileg 2024 PDIP di Dapil Jawa Barat IV Ditolak MK

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Permohonan Sengketa Pileg 2024 PDIP di Dapil Jawa Barat IV Ditolak MK

Dinda Shabrina • 21 May 2024 12:08

Jakarta: Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tertuang dalam Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

“Amar putusan, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa, 21 Mei 2024.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh hakim Daniel Yusmic P. Foekh, MK menyatakan ternyata posita atau dalil permohonan pemohon menyebutkan perhitungan suara yang benar menurut Pemohon di Kabupaten Sukabumi berdasarkan C. Hasil suara PDI Perjuangan adalah sebesar 113.426 suara.

“Namun, dalam petitum angka 3 Pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C. Hasil pemohon dengan rincian total suara pemohon/PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara. Sedangkan PAN sebesar 106.848 suara,” ujar Daniel.

“Kemudian, pada petitum angka 5, Pemohon membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut pemohon sebesar 113.426 suara. Sehingga terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon,” imbuhnya.

Menurut MK, perumusan petitum yang demikian telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum yang lainnya, yaitu petitum angka 3 dengan petitum angka 5.
 

Baca juga: Perludem Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan Anwar Usman dengan Kuasa Hukum KPU


Karena itu, MK tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah penghitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon. Terlebih, tidak terdapat dalam pendukung yang diajukan oleh pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya.

“Bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidaksesuaian antara posita satu dari posita lainnya serta pertentangan antara posita dan petitum,” ujar Daniel.

Oleh karena itu, sambungnya, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan eksepsi termohon sepanjang mengenai permohonan pemohon kabur beralasan menurut hukum.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon kabur (obscuur),” kata Daniel.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)