Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Dinda Shabrina • 21 May 2024 12:08
Jakarta: Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tertuang dalam Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Amar putusan, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa, 21 Mei 2024.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh hakim Daniel Yusmic P. Foekh, MK menyatakan ternyata posita atau dalil permohonan pemohon menyebutkan perhitungan suara yang benar menurut Pemohon di Kabupaten Sukabumi berdasarkan C. Hasil suara PDI Perjuangan adalah sebesar 113.426 suara.
“Namun, dalam petitum angka 3 Pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C. Hasil pemohon dengan rincian total suara pemohon/PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara. Sedangkan PAN sebesar 106.848 suara,” ujar Daniel.
“Kemudian, pada petitum angka 5, Pemohon membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut pemohon sebesar 113.426 suara. Sehingga terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon,” imbuhnya.
Menurut MK, perumusan petitum yang demikian telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum yang lainnya, yaitu petitum angka 3 dengan petitum angka 5.
Baca juga: Perludem Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan Anwar Usman dengan Kuasa Hukum KPU |