Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Candra
Siti Yona Hukmana • 28 December 2023 19:17
Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengajukan saksi meringankan atau a de charge yang baru dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjeratnya. Saksi ini diajukan Firli saat pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 27 Desember 2023.
"Hasil pemeriksaan kemarin terhadap tersangka FB, tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
Ade mengatakan saksi meringankan yang diajukan Firli itu ialah advokat dan akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra. "Prof. Yusril Ihza Mahendra," ujar Ade.
Namun, Ade belum memastikan waktu pemanggilan Yusril. Dia akan menyampaikan bila sudah membuatkan jadwal pemeriksaan.
Sejatinya, Firli telah mengajukan empat saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023. Keempatnya ialah pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai; dan guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita.
"Penyidik telah menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi a de charge yang diajukan tersangka FB," ungkap Ade.
| Baca juga: Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri |