Firli Bahuri Minta Polda Metro Periksa Yusril Ihza Sebagai Saksi Meringankan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Candra

Firli Bahuri Minta Polda Metro Periksa Yusril Ihza Sebagai Saksi Meringankan

Siti Yona Hukmana • 28 December 2023 19:17

Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengajukan saksi meringankan atau a de charge yang baru dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjeratnya. Saksi ini diajukan Firli saat pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 27 Desember 2023.

"Hasil pemeriksaan kemarin terhadap tersangka FB, tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

Ade mengatakan saksi meringankan yang diajukan Firli itu ialah advokat dan akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra. "Prof. Yusril Ihza Mahendra," ujar Ade.

Namun, Ade belum memastikan waktu pemanggilan Yusril. Dia akan menyampaikan bila sudah membuatkan jadwal pemeriksaan.

Sejatinya, Firli telah mengajukan empat saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023. Keempatnya ialah pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai; dan guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita.

"Penyidik telah menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi a de charge yang diajukan tersangka FB," ungkap Ade.
 

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri

Dua saksi meringankan diantaranya telah dilakukan pemeriksaan. Keduanya adalah Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Kemudian, ada satu orang saksi yang menolak atau keberatan untuk menjadi saksi a de charge Firli. Yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Dan satu saksi a de charge lainnya meminta penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucap Ade.

Saksi yang meminta penjadwalan ulang ini adalah Romli Atmasasmita. Ade belum menyampaikan jadwal pemeriksaan ulang Romli.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)