Dewan Redaksi Media Group Jaka Budi Santosa. Foto: MI/Ebet.
Media Indonesia • 7 June 2024 05:29
DALAM hukum ada adagium geen straf zonder schuld, tiada hukum tanpa kesalahan. Adagium itu, asas itu, kini tengah diuji, bahkan dipertaruhkan, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Tiada hukum tanpa kesalahan berarti seseorang tidak mungkin dijatuhi pidana kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana. Dengan kata lain, hanya orang yang memang bersalah yang bisa dihukum. Yang tidak bersalah, tentu tidak. Nah, dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky, siapa yang salah, siapa yang tidak salah, kini menjadi permasalahan.
Kasus Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016. Kedua sejoli itu menjadi korban kebrutalan geng motor di Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon, Jawa Barat. Keduanya dibunuh. Tragisnya lagi, sebelum dibunuh, Vina dirudapaksa. Kiranya tak ada manusia yang sebiadab para pelaku.
Kasus itu bukan kasus biasa. Maka, sudah sewajarnya polisi dan penegak hukum lain menindak para durjana. Delapan orang kemudian dinyatakan bersalah dan menghuni jeruji penjara. Selain itu, Pegi Setiawan alias Perong, Andi, dan Dani masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya dicari, diburu, hingga akhirnya Pegi ditangkap pada 21 Mei lalu.
Di situ pula, kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali menjadi atensi. Silang pendapat dan adu debat mengemuka. Kepingan misteri yang semestinya terurai dengan ditangkapnya Pegi justru jadi misteri baru.
Beberapa pihak meyakini, Pegi bukanlah pelaku apalagi otak pembunuhan sadis delapan tahun silam itu. Ada pertanyaan, mencuat keraguan, bertebaran dugaan kejanggalan dengan dibekuknya buruh bangunan itu. Umpamanya, kenapa polisi baru dapat menangkap Pegi setelah delapan tahun buron, padahal yang bersangkutan orang biasa?
Konon, saat Lebaran, Pegi pulang ke rumah keluarganya. Jika itu benar, semestinya kepolisian sudah sejak dulu membekuknya. Kenapa pula penangkapan terhadap Pegi baru dapat dilakukan setelah 13 hari film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengisahkan peristiwa tragis tersebut tayang?
Aroma kejanggalan makin dirasa setelah Polda Jabar menyatakan bahwa dengan ditangkapnya Pegi maka tidak ada lagi pelaku lain yang buron. Bagaimana dengan Andi dan Dani? Ternyata keduanya tak lagi menjadi DPO dengan dalih tidak lagi cukup bukti. Kata polisi, nama keduanya hanya asal disebut.
Ada pula kesaksian dari teman sesama kuli bangunan bahwa Pegi berada di Bandung saat peristiwa memilukan terjadi di Cirebon, di tempat yang berjarak 100 km lebih. Saksi itu bernama Suharsono alias Bondol. Dia bilang, pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, Pegi dan dua teman lainnya yakni Robi dan Ibnu mengantarnya ke jalan raya di Bandung mencari angkot untuk pulang ke Cirebon.
Baca juga: Kubu Pegi Ancam Mengadu ke Ombudsman Hingga Gugat Praperadilan |