Poster buronan KPK Harun Masiku. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 4 June 2024 18:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka kembali kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ternyata, penyidik mendapatkan informasi baru soal keberadaan buronan Harun Masiku.
“Dari beberapa minggu yang lalu, kami memang memanggil beberapa orang saksi, setidaknya ada tiga ya, baik itu pengacara, mahasiswa dan juga tentu itu ada kaitannya dengan informasi baru yang masuk dan diterima oleh KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan informasi baru yang masuk berkaitan dengan lokasi dan pihak yang membantu Harun selama kabur. Ali enggan memerinci data baru yang didapat penyidik.
“Maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami mengenai dugaan ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tetapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud,” ucap Ali.
KPK menegaskan tidak mau meremehkan data baru yang masuk. Semua informasi soal Harun dipastikan akan ditelusuri penyidik.
“Sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa kami tidak berhenti melakukan pencarian terhadap DPO, ketika ada informasi baru dari siapapun yang kemudian masuk ke KPK ya pasti kemudian kami dalami lebih lanjut,” ucap Ali.
Sejumlah saksi masih bakal dipanggil penyidik untuk mendalami informasi baru itu. Salah satunya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pekan depan.
KPK kembali mendalami keberadaan Harun. Sebanyak tiga saksi dipanggil sebelumnya untuk mendalami dugaan adanya pihak yang membantu pelarian buronan itu.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.