Polisi Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Pekan Depan

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri

Polisi Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 8 December 2023 14:14

Jakarta: Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang perdana atas gugatan penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

"Dalam hal hak diberikan kepada tersangka ya tentunya kita hargai bersama. Polda Metro Jaya juga sudah melakukan langkah-langkah, dalam hal ini nanti ada dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya untuk mempersiapkan apa yang menjadi materi dalam gugatan, tapi itu ranahnya praperadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.

Untuk diketahui, Firli melayangkan gugatan ini ke PN Jaksel karena tidak terima atas penetapan tersangka. Tergugat dalam perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. PN Jaksel menetapkan sidang perdana digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

"Sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu, 22 November 2023.
 

Baca juga: Polisi Enggan Beberkan Bukti yang Dibawa saat Penggeledahan Apartemen Firli Bahuri


Polisi menetapkan Firli tersangka atas kasus korupsi berupa gratifikasi berbekal Keterangan saksi, ahli, hingga bukti. Salah satu bukti yang disita adalah dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dari Februari 2021-September 2023 dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp7,4 miliar).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)