Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri
Siti Yona Hukmana • 8 December 2023 14:14
Jakarta: Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang perdana atas gugatan penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
"Dalam hal hak diberikan kepada tersangka ya tentunya kita hargai bersama. Polda Metro Jaya juga sudah melakukan langkah-langkah, dalam hal ini nanti ada dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya untuk mempersiapkan apa yang menjadi materi dalam gugatan, tapi itu ranahnya praperadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.
Untuk diketahui, Firli melayangkan gugatan ini ke PN Jaksel karena tidak terima atas penetapan tersangka. Tergugat dalam perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. PN Jaksel menetapkan sidang perdana digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
"Sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu, 22 November 2023.
| Baca juga: Polisi Enggan Beberkan Bukti yang Dibawa saat Penggeledahan Apartemen Firli Bahuri |