Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng (rompi oranye). Foto: MI.
Candra Yuri Nuralam • 30 May 2024 06:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
“Untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan hukuman penjara Eltinus akan dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Kebebasan mantan bupati itu tidak masuk hitungan.
Eltinus sejatinya memiliki pidana denda Rp200 juta. Uang itu sudah dilunasi dan segera diserahkan KPK ke kas negara.
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara,” ujar Ali.
Baca juga:
KPK Serahkan Dakwaan Eks Bupati Probolinggo ke Tipikor Surabaya |