KPK Penjarakan Eltinus Omaleng ke Lapas Makassar

Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng (rompi oranye). Foto: MI.

KPK Penjarakan Eltinus Omaleng ke Lapas Makassar

Candra Yuri Nuralam • 30 May 2024 06:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

“Untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan hukuman penjara Eltinus akan dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Kebebasan mantan bupati itu tidak masuk hitungan.

Eltinus sejatinya memiliki pidana denda Rp200 juta. Uang itu sudah dilunasi dan segera diserahkan KPK ke kas negara.

“Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara,” ujar Ali.
 

Baca juga: 

KPK Serahkan Dakwaan Eks Bupati Probolinggo ke Tipikor Surabaya


Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu.

“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korpsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.

“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)