KPK Serahkan Dakwaan Eks Bupati Probolinggo ke Tipikor Surabaya

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Serahkan Dakwaan Eks Bupati Probolinggo ke Tipikor Surabaya

Candra Yuri Nuralam • 28 May 2024 21:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dana panas dalam kasus ini sampai ratusan miliar rupiah.

“Dari hasil analisis Tim Jaksa yang kemudian diuraikan dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi sebesar Rp150,2 miliar dan TPPU sebesar Rp106,1 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dakwaan Puput diserahkan oleh Jaksa KPK Handoko Alfiantoro ke pengadilan pada Senin, 27 Mei 2024. Ali enggan memerinci aset pencucian uang yang disangkakan ke matan bupati itu.

KPK memastikan ada bukti kuat untuk membuktikan tuduhan ini. Informasi lengkap tercatat dalam surat dakwaan.
 

Baca juga: Pimpinan KPK Sepakat Melawan Kebebasan Gazalba dari Putusan Sela

“Jabaran lengkap tentang siapa saja pihak pemberi gratifikasi termasuk aset-aset yang dibelanjakan akan dibuka saat proses persidangan perdana berupa agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.

Jaksa KPK kini tinggal menunggu hari penentuan sidang. Peradilan akan dimulai dengan pembacaan dakwaan dari kubu penuntut umum.

“Tim jaksa masih menuggu penetapan hari sidang dari Panitera Muda Tipikor,” tutur Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)