Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 28 May 2024 21:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dana panas dalam kasus ini sampai ratusan miliar rupiah.
“Dari hasil analisis Tim Jaksa yang kemudian diuraikan dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi sebesar Rp150,2 miliar dan TPPU sebesar Rp106,1 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dakwaan Puput diserahkan oleh Jaksa KPK Handoko Alfiantoro ke pengadilan pada Senin, 27 Mei 2024. Ali enggan memerinci aset pencucian uang yang disangkakan ke matan bupati itu.
KPK memastikan ada bukti kuat untuk membuktikan tuduhan ini. Informasi lengkap tercatat dalam surat dakwaan.
Baca juga: Pimpinan KPK Sepakat Melawan Kebebasan Gazalba dari Putusan Sela |