Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri. (Medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 12 October 2023 20:57
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 yang berlangsung pada November 2018. Satu tersangka berinisial AS selalu kurir pengantar uang suap masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Salah satu tersangka atas nama AS kita masukan kedalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
AS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 27 September 2023. Ia menyandang status itu bersama lima orang lainnya, antara lain K selaku penghubung wasit.
AS dan K dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana selama-lamanya penjara lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Tersangka lainnya, yakni M sebagai wasit tengah. Kemudian E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan.
Mereka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana selama-lamanya penjara tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Kemudian, ada dua tersangka yang baru ditetapkan pekan lalu. Mereka yang berperan sebagai pemberi suap itu berinisial VW dan DR.
"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1," ungkap Asep.
Wakabareskrim Polri itu mengatakan VW adalah mantan pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit. VW melobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu.
"Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari club Y pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y," ujar jenderal bintang dua itu.
Asep mengaku telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Kemudian, memeriksa enam ahli. Lalu, menyita rekening koran, bukti transfer, dan bukti lainnya. Sementara itu, terkait uang suap polisi menemukan nilainya sebesar Rp800 juta.
Asep menyebut poin utama dalam kasus ini adalah penanganan pengaturan skor, atau match fixing. Satgas Antimafia Bola tengah mengembangkan dan berupaya menemukan praktek match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya.
"Baik pertandingan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia," ucap Asep.
Kedua tersangka VW dan DR dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.