KPK Bidik Aset Tersangka LPEI yang Diagunkan

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Bidik Aset Tersangka LPEI yang Diagunkan

Candra Yuri Nuralam • 7 November 2024 17:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendata aset milik tersangka kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ada harta yang diagunkan masuk radar penyidik.

“Aset lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 November 2024.

Tessa menjelaskan, pihaknya sudah menyita 44 tanah dan bangunan diduga terkait dengan perkara ini. Aset itu ditaksir senilai Rp200 miliar.

KPK juga sudah menyita sejumlah kendaraan dan barang lain dalam perkara ini. Pelacakan aset masih dilakukan, dan belum ada kasus pencucian uang yang dibuka atas perkara ini.

“Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Tersangka Korupsi di LPEI Pakai Strategi 'Tambal Sulam' untuk Raup Uang

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total, tujuh orang menyandang status hukum tersebut.

Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.

KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)