3 Direktur Akui Sandang Status Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP

Ilustrasi. Medcom.id

3 Direktur Akui Sandang Status Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP

Candra Yuri Nuralam • 1 September 2024 14:38

Jakarta: Sebanyak tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendeklarasikan diri menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan perusahaan pelat merah itu. Mereka semua menggugat status itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga tersangka itu yakni Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspita, Direktur Perencana dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi. Perkara mereka dipisah menjadi tiga.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu, 1 September 2024.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi gugatan itu. Lembaga Antirasuah sejatinya mempersilakan pihak berperkara menggugat kasus jika dinilai merugikan.

“KPK mempersilakan pelapor untuk menggunakan hak mereka melakukan gugatan praperadilan,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, hari ini.

Baca: 

Belum Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD, KPK Butuh Keterangan Saksi


KPK menyebut gugatan itu akan ditanggapi oleh tim biro hukum, nantinya. Lembaga Antirasuah kini tinggal menunggu waktu pemanggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Tessa menegaskan gugatan itu tidak menyetop penanganan perkara. KPK tetap berupaya menyelesaikan berkas perkara untuk membawa tersangkanya ke persidangan.

“Proses penyidikan yang sedang berjalan tidak terpengaruh dengan laporan tersebut dan masih berjalan sesuai dengan rencana penyidikan yang telah dijadwalkan,” tegas Tessa.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Inisial mereka yakni IP, MYH, HMAC, dan A. Nama lengkapnya baru dipaparkan dalam penahanan, nanti.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)