Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 1 September 2024 14:38
Jakarta: Sebanyak tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendeklarasikan diri menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan perusahaan pelat merah itu. Mereka semua menggugat status itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga tersangka itu yakni Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspita, Direktur Perencana dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi. Perkara mereka dipisah menjadi tiga.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu, 1 September 2024.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi gugatan itu. Lembaga Antirasuah sejatinya mempersilakan pihak berperkara menggugat kasus jika dinilai merugikan.
“KPK mempersilakan pelapor untuk menggunakan hak mereka melakukan gugatan praperadilan,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, hari ini.
Baca:
Belum Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD, KPK Butuh Keterangan Saksi |