Polisi menggeledah salah satu kediaman Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Candra Yuri Nuralam • 27 October 2023 14:00
Jakarta: Rumah sewaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dinilai tidak pas disebut safe house. Hunian itu diyakini sudah menjadi lobby house.
"Rumah tersebut lebih tepat disebut 'lobby house' karena ternyata diduga menjadi tempat terjadinya negosiasi-negosiasi," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Oktober 2023.
Praswad menjelaskan safe house merupakan istilah yang wajar di KPK. Hunian itu biasanya dirahasiakan untuk mendukung kegiatan intelijen dalam penegakan hukum di Lembaga Antirasuah.
Namun, rumah itu harus tercatat dalam aset KPK. Kepemilikannya pun tidak boleh atas nama pribadi.
"Rumah tersebut tercatat dalam aset KPK dan dibiayai oleh APBN tetapi lokasi yang sangat rahasia yang bahkan tidak semua penyidik pun tidak mengetahui," ujar Praswad.
Firli dinilai menyalahgunakan safe house jika benar melakukan pertemuan dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sana. Apalagi, kuasa hukum SYL sudah membenarkan kliennya pernah menemui Ketua KPK di hunian itu.
"Apabila ternyata rumah tersebut tercatat di KPK, malah akan menjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Pimpinan KPK karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi melakukan lobi," ujar Praswad.
Lebih lanjut, rumah itu bisa membuat Firli berurusan dengan hukum jika bener miliknya, disamarkan, dan tidak masuk dalam laporan harta penyelenggara negara (LHKPN). Ketua KPK itu bisa dianggap menerima gratifikasi.
"Apabila rumah tersebut milik orang lain, maka Filri telah menerima gratifikasi karena rumah tersebut merupakan fasilitas yang tidak dilaporkan," tegas Praswad.