Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 30 October 2024 14:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membeberkan bukti penetapan tersangka terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dalam persidangan praperadilan. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Melalui biro hukum akan menyajikan fakta-fakta yang bisa meyakinkan majelis hakim atau hakim praperadilan bahwa proses penyidikannya memang sudah proper dan profesional,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Tessa enggan memerinci lebih lanjut bukti yang akan dibawa pihaknya ke persidangan praperadilan itu. KPK enggan menyampuri keputusan Satrio menggugat meski sudah ditahan oleh penyidik.
“Ya itu merupakan hak ya kalau mengajukan praperadilan, tentunya KPK juga tidak bisa melarang,” ucap Tessa.
Baca juga: KPK Koordinasi dengan IDI untuk Tahan Tersangka Korupsi APD Kemenkes |