Pimpinan DPR Tampung Usulan Revisi 8 UU Politik Pakai Omnibus Law

Wakil Ketua DPR Adirs Kadir. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Pimpinan DPR Tampung Usulan Revisi 8 UU Politik Pakai Omnibus Law

Rahmatul Fajri • 1 November 2024 14:51

Jakarta: Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebut menampung usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode omnibus law. Metode ini digunakan untuk mengganti atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai undang-undang sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak peraturan perundang–undangan. 

"Semua usulan ditampung saja, nanti dibicarakan mana usulan yang visibel untuk ditindak lanjuti, mana yang tidak. Sekali lagi UU harus dibicarakan antara pemerintah dan DPR," kata Adies di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.

Adies mengatakan baik DPR dan pemerintah sama-sama boleh mengajukan revisi undang-undang. Namun, untuk menindaklanjuti usulan revisi harus melalui diskusi dan kajian secara menyeluruh.

"Ini kan baru masukan saja. Di Golkar kan juga belum mengkaji. Jadi kita harus kaji dulu gitu," ungkapnya.

Ia menyebut setiap rancangan UU memiliki kajian akademis. Baik menyangkut sosial, politik, budaya dan sebagainya. "Jadi ini kan baru masuk kemarin, kita akan pelajari semua terkait dengan rancangan UU," kata dia.
 

Baca juga: DPR RI Usulkan KPU Jadi Lembaga Ad Hoc yang Bertugas 2 Tahun Sekali

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavia mengaku mendukung opsi Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode omnibus law. 

Menurut Tito, kajian ulang sistem pemilu dan demokrasi di Indonesia dapat akan dilakukan usai gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.

"Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada," tuturnya.

Tito lalu menunjuk Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya untuk mengkaji rencana itu. "Beliau punya passion di situ, PhD di bidang itu. Dan juga pernah ketua asosiasinya. Jadi, beliau akademik sekaligus juga praktisi," ujarnya.

Badan Legislasi (Baleg) mengusulkan merevisi paket delapan undang-undang terkait politik. Revisi ini didorong menggunakan instrumen omnibus law. 

"Saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia.

Delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law, meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Lalu, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Badan Legislasi untuk membahas revisi delapan paket undang-undang politik. Komisi II juga akan memberikan kesempatan kepada pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri untuk mulai mengkaji usulan tersebut.

"Jadi saya kira hal ini akan kita diskusikan ke depan, tetapi apakah revisinya final atau tidak, Kita tunggu dinamika yang akan terjadi," kata Karsayuda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)