Pelaku pembunuh mayat wanita tanpa kepala Fauzan Fahmi, 43. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 4 November 2024 16:00
Jakarta: Fauzan Fahmi, 43 ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan mayat tanpa kepala di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Penjagal daging itu mengaku mencekik korban terlebih dahulu sebelum menggorok leher hingga putus.
"Sebelumnya, mati dulu saya cekik," kata Fauzan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.
Fauzan memastikan korban telah meninggal sebelum memotong lehernya. Kemudian, pria itu lihai memotong leher karena sudah terbiasa memotong sapi.
"Bukan bunuh sapi, tukang potong," ungkapnya.
Pernyataan ini disampaikan tersangka saat dibawa ke dalam ruangan usai menjalani konferensi pers. Pantauan Medcom.id, tersangka mengenakan baju tahanan oranye dan diborgol menggunakan kabel ties.
Baca juga: Menyesal, Pembunuh Wanita Tanpa Kepala Minta Maaf |